Dua Menteri Mangkir Raker, Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU Ratifikasi Ekstradisi Buronan

Dua Menteri Mangkir Raker, Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU Ratifikasi Ekstradisi Buronan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat memimpin Rapat Kerja di Komisi III dengan agenda Pembahasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senin (7/11). Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu mengatakan RUU ini menjadi perhatian publik yang panjang dan menjadi salah satu UU yang ditunggu oleh masyarakat dan juga dunia usaha.

“Oleh karena itu, menurut saya, untuk kali pertama, sebaiknya pemerintah/presiden langsung diwakili oleh Menteri memberikan penjelasan kepada kita (Komisi III DPR,” ujar Hinca.

Setelah mendengarkan pandangan Hinca dan perwakilan empat fraksi lainnya di Komisi III DPR, Desmond menegaskan dalam rapat kerja memang Presiden atau pemerintah diwakili oleh menteri.

“Kita bicara soal UU. Bicara hubungan DPR dan Pemerintah, maka sudah selayaknya Pemerintah yang ditugaskan oleh Presiden hadir pertama kali untuk memaparkan RUU (Ratifikasi tentang Ekstradisi Buronan) ini," ujar Desmond.

Desmond kemudian menutup rapat dengan berpesan kepada Wamenkum HAM dan wakil pemerintah dengan mengatakan, “Penundaan ini tidak ada maksud apa-apa, selain menjaga kewibawan antara DPR beserta pemerintah.”(fri/jpnn)

Dua menteri mangkir raker, Komisi III DPR RI akhirnya menunda pembahasan RUU Tentang Ratifikasi Tentang Ekstradisi Buronan.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News