Dua Oknum Polisi di Ambon Jalani Sidang Perdana, Kasusnya Memalukan

Dua Oknum Polisi di Ambon Jalani Sidang Perdana, Kasusnya Memalukan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi bernama Sandro Nendisa dan Riyan G. Souisa, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota menggelar sidang di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluu Arif M. Kanahau.

JPU dalam berkas dakwaan menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro dan Rian (dalam BAP terpisah) terjadi pada Senin, (19/6) 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.

Peristiwa pidana ini berlangsung dalam sebuah kamar hotel nomor 212 di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Saat itu para terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras di dalam kamar salah satu hotel tersebut.

Dalam kondisi sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro dan Rian melanjutkan pesta miras di dalam hotel.

Selanjutnya terdakwa Rian menelpon korban berinisial MS untuk datang ke kamar hotel untuk menikmati miras secara bersama.

Setibanya kamar hotel dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban dan di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.

Dua oknum polisi bernama Sandro Nendisa dan Riyan G. Souisa, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan menjalani sidang perdana di PN Ambon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News