Dua Oknum Polisi di Ambon Jalani Sidang Perdana, Kasusnya Memalukan
Kamis, 05 Oktober 2023 – 19:38 WIB
Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendri Lusikoy tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.(antara/jpnn)
Dua oknum polisi bernama Sandro Nendisa dan Riyan G. Souisa, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan menjalani sidang perdana di PN Ambon.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang