Dua Oknum Polisi di Ambon Jalani Sidang Perdana, Kasusnya Memalukan
Kamis, 05 Oktober 2023 – 19:38 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendri Lusikoy tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.(antara/jpnn)
Dua oknum polisi bernama Sandro Nendisa dan Riyan G. Souisa, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan menjalani sidang perdana di PN Ambon.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS