Dua Pegawai BPK Dianiaya Kontraktor di Nias Utara

Dua Pegawai BPK Dianiaya Kontraktor di Nias Utara
Penganiayaan. Ilustrasi: JawaPos.Com

jpnn.com, MEDAN - Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sandro Simatupang, 34, dan Jamanna Sembiring, 38, mengalami nasib nahas, Selasa (12/12).

Keduanya dianiaya sejumlah orang termasuk kontraktor yang menjadi rekanan proyek yang saat itu ada di lokasi proyek pembangunan di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, dekat Pantai Wisata Tureloto.

Kedua korban masing-masing adalah Sandro Simatupang warga Jalan Pdt J Sihombing, Kelurahan Siopat Hulu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Sedangkan Jamanna Sembiring tercatat sebagai warga Jalan Pandan Hijau V, Perum Pandanaran Hills Terrace, Kelurahan Mangun Harjo, Tembalang, Kota Semarang.

“Penganiayaan itu terjadi di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, dekat pantai wisata Tureloto pada Selasa (12/12) sekitar pukul 16.00 Wib,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (14/12/2018).

Jamanna langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Nias pada tanggal 12 Desember 2018. Pelaku diduga bernama OL yang dikenali dari baliho caleg dengan foto mirip dirinya. Selain itu terdapat 4 terduga pelaku lainnya yang belum dikenali.

Menurut laporan, peristiwa itu berawal sekitar pukul 15.00 WIB, saat Jamanna bersama rekan-rekannya beristirahat di Pantai Tureloto.

“Pelapor dan rekannya baru usai melaksanakan tugas sebagai auditor BPK pada kantor PU Nias Utara,” jelas Tatan.

Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sandro Simatupang, 34, dan Jamanna Sembiring, 38, mengalami nasib nahas, Selasa (12/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News