Dua Pelaku Begal Pembacok Pengendara Ojol di Bandung Tak Diberi Ampun, Dooor!
Rabu, 25 Januari 2023 – 18:38 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Aswin mengatakan korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah. Meski begitu, kondisi korban hingga saat ini berangsur membaik.
Baca Juga:
"Dalam hal ini, polisi dibantu warga menangkap pelaku, jadi sangat terbantu," katanya.
Selain mendapat luka tembak di kakinya, dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Polrestabes Bandung tidak pernah mundur dan akan terus lari ke depan untuk mengungkap kasus yang seperti ini begal pencurian, kami akan terus mengejar sampai mana pun pelaku berlari," kata Aswin.(antara/jpnn)
Dua pelaku begal berinisial SN dan FA pembacok pengendara ojek online (ojol) di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional