Dua Pelaku Begal Pembacok Pengendara Ojol di Bandung Tak Diberi Ampun, Dooor!

Dua Pelaku Begal Pembacok Pengendara Ojol di Bandung Tak Diberi Ampun, Dooor!
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Aswin mengatakan korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah. Meski begitu, kondisi korban hingga saat ini berangsur membaik.

"Dalam hal ini, polisi dibantu warga menangkap pelaku, jadi sangat terbantu," katanya.

Selain mendapat luka tembak di kakinya, dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Polrestabes Bandung tidak pernah mundur dan akan terus lari ke depan untuk mengungkap kasus yang seperti ini begal pencurian, kami akan terus mengejar sampai mana pun pelaku berlari," kata Aswin.(antara/jpnn)

Dua pelaku begal berinisial SN dan FA pembacok pengendara ojek online (ojol) di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News