Dua Pelaku Begal Perwira Marinir Positif Narkoba
Minggu, 08 November 2020 – 01:30 WIB
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Peristiwa pembegalan terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko tersebut terjadi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (26/10).
BACA JUGA: Usai Serahkan Bungkusan Plastik ke Polisi, Pasutri Ini Dapat Penghargaan dari Kapolres
Saat itu, keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor merampas telepin seluler milik Kolonel Pangestu yang tengah bersepeda hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Metro Jaya telah meringkus dua pelaku begal yang menyebabkan perwira marinir Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko mengalami luka-luka saat bersepeda di kawasan Gambir akhir Oktober lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah Jakarta
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Pilih AMDK 100 Persen Murni, Nadine Chandrawinata: Sudah Dipercaya Lebih dari 50 Tahun
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- DK Jakarta