Dua Pelaku Curanmor Bekasi Diciduk Polisi

Dua Pelaku Curanmor Bekasi Diciduk Polisi
Dua Pelaku Curanmor Bekasi Diciduk Polisi

Kini kedua pelaku mendekam di sel Mapolsek Pondokgede dan terancam hukuman penjara 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP. (joy)


BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondokgede, Kota Bekasi Jawa Barat, membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata tajam.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News