Dua Pelaku Curanmor Kelas Kakap ini Akhirnya Keok di Tangan Polisi
Rabu, 06 Januari 2021 – 16:16 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian (kiri) dalam konferensi pers kasus pencurian sepeda motoe di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang