Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340

Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340
Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah memberikan keterangan terkait pembunuhan calon sisiwa (Casis) TNI AL berinisial IST (22). Foto: HO- Lanal Nias

jpnn.com, MEDAN - Dua pelaku terduga pelaku pembunuhan calon siswa (Casis) TNI AL IST, 22, Serda AAM dan rekanan sipil MAA telah ditahan di Sumatra Barat (Sumbar).

"Serda AAM ditahan di Pom Lantamal II Padang dan Sipil di Polres Sawah Lunto Sumatra Barat," ujar Komandan Denpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal saat dihubungi dari Medan, Senin.

Dia mengatakan pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak 29 Maret, kemudian diserahkan ke Pom Lantamal II Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini juga, Afrizal membenarkan pelaku telah menerima Rp 200 juta untuk membantu meloloskan tanpa tes dari keluarga korban.

"Ya benar, untuk Pasal dijerat 340," ucap Komandan Denpom Lanal Nias.

Sebelumnya dalam keterangan yang diterima, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan pada 25 Maret 2024 diterima laporan secara lisan dari masyarakat atas nama LT, 48, warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli tenrang kehilangan anggota keluarga.

Kemudian 26 Maret 2024, LT, 48, orang tua dari IST melapor kepada TNI AL Lanal Nias telah hilang sejak 22 Desember 2022, dimana anak tersebut pada 16 Desember 2022 berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.

Menindak lanjuti itu, Dandempomal melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terhadap terduga pelaku Serda AAM.

Dua pelaku terduga pelaku pembunuhan calon siswa (Casis) TNI AL IST, 22, Serda AAM dan rekanan sipil MAA telah ditahan di Sumatra Barat (Sumbar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News