Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340

Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340
Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah memberikan keterangan terkait pembunuhan calon sisiwa (Casis) TNI AL berinisial IST (22). Foto: HO- Lanal Nias

"Pada 28 Maret 2024 mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil yaitu MAA telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat," ujar Wishnu.

Selanjutnya, Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut.

TNI AL menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI.

Penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok. Pihak TNI AL juga berkomunikasi dengan pihak keluarga sebagai pelapor mengenai perkembangan penyidikan.

"Bahwa dalam rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun dan tanpa gratifikasi dan uang, apabila ada ditemukan oknum mengatasnamakan TNI AL untuk melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen agar segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias," tegas Komandan Lanal Nias.(antara/jpnn)

Dua pelaku terduga pelaku pembunuhan calon siswa (Casis) TNI AL IST, 22, Serda AAM dan rekanan sipil MAA telah ditahan di Sumatra Barat (Sumbar).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News