Dua Pelaku 'Prank' di Australia Dihukum Penjara karena Sebabkan Kebutaan
Jumat, 02 Juni 2023 – 23:49 WIB

Brandon Micicoi harus menjalani 6 bulan hukuman penjara dari total hukuman yang dijatuhkan. (Supplied: Channel 10)
Pengacara Brandon mengatakan kliennya tidak memperkirakan jika tindakannya, yang pada saat itu dia anggap sebagai "lelucon" dapat menyebabkan konsekuensi yang begitu serius.
Dia mengatakan Brandon, yang telah diberhentikan dari pekerjaannya, sekarang menjadi tahanan.
Trent dijatuhi hukuman 18 bulan penjara sementara Brandon diberi hukuman 16 bulan.
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari laporan ABC News.
Dua pria asal Perth, Australia Barat, yang melempar kentang dari jendela mobil sebagai
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina