Dua Pelaku 'Prank' di Australia Dihukum Penjara karena Sebabkan Kebutaan

Dua Pelaku 'Prank' di Australia Dihukum Penjara karena Sebabkan Kebutaan
Brandon Micicoi harus menjalani 6 bulan hukuman penjara dari total hukuman yang dijatuhkan. (Supplied: Channel 10)

Dua pria asal Perth, Australia Barat, yang melempar kentang dari jendela mobil sebagai "prank" dihukum penjara. Lemparan mereka malah melukai pengendara skuter listrik sampai bola matanya harus diangkat.

Bulan Mei tahun lalu, Trent Philip Green dan Brandon John Nutu Micicoi yang berusia 20 tahun sedang mengemudi di sepanjang West Coast Drive lalu melempar beberapa kentang keluar jendela mobil mereka.

Salah satu kentangnya mengenai seseorang dan membuatnya jatuh dari skuternya.

Kentang itu mengenai mata kanan korban dan menyebabkan bola matanya harus diangkat, membuatnya buta sebagian.

Korban juga mengalami patah lengan dan hidung akibat terjatuh dari motor.

Dalam sidang,  rekaman video menunjukkan apa yang dilakukan kedua pria itu dan mereka terdengar tawa.

Pengadilan mendengar dua pejalan kaki lainnya juga terkena lemparan kentang, tetapi mereka tidak terluka parah.

Trent dan Brandon mengaku bersalah atas dua dakwaan.

Dua pria asal Perth, Australia Barat, yang melempar kentang dari jendela mobil sebagai

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News