Ternyata Ini Tujuan Wamendag Jerry dan DPR RI Bertemu ACCC

Ternyata Ini Tujuan Wamendag Jerry dan DPR RI Bertemu ACCC
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat melakukan kunjungan kerja ke Australia. Foto dok. Humas Kemendag

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga bersama Komisi VI DPR RI bertemu dengan Australia Competition and Consumer Commission atau Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia.

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas kebijakan dan mekanisme perlindungan konsumen yang sesuai dengan konteks kekinian.

"Pertemuan kami dengan ACCC baru-baru ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran Undang Undang Perlindungan Konsumen yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023," kata Wamendag Jerry dalam keterangannya, Jumat (2/6).

Dia menyebut Kemendag sudah mengajukan draf RUU Perlindungan Konsumen yang telah diharmonisasikan dengan 17 kementerian dan lembaga kepada Komisi VI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut Jerry, penataan kebijakan dan kelembagaan diperlukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan tata niaga mengingat adanya perubahan-perubahan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi, sistem, dan kultur politik serta upaya-upaya efisiensi hubungan antarlembaga dan pemerintahan.

Pada prinsipnya, menurut Wamendag Jerry, UU Perlindungan Konsumen yang baru haruslah mencerminkan sistem kerja yang efektif dan efisien dalam bidang perlingan konsumen dan tata niaga.

"Karena itu, peran masing-masing pihak akan diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut sehingga tidak tumpang tindih dan makin memberikan kejelasan bagi semua pihak dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga," kata Wamendag Jerry.

Dia menjelaskan perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan Kemendag sebagai focal point. Secara teknis, pelaksanaannya oleh Dirjen PKTN.

Wamendag Jerry Sambuaga mengungkap tujuan pertenuan Kemendag dan Komisi VI DPR RI dengan ACCC di Australia. Ini soal perlindungan konsumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News