Dua Pembunuh Mbak Ike dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Dua Pembunuh Mbak Ike dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa perkara pembunuhan mengikuti sidang di Lapas Idi, Aceh Timur, Selasa (27/7/2021). Foto: ANTARA/HO/Dok-Humas Kejaksaan Negeri Aceh Timur

jpnn.com, BANJARMASIN - Dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa bernama M Rizal, 39, dan Rabusah, 46, tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (27/7).

Sidang berlangsung secara daring dengan majelis hakim diketuai Khalid serta didampingi Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa warga Simpang Jernih Aceh Timur, itu mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

JPU menyatakan terdakwa M Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan terdakwa Rabusah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

“Pasal yang dilanggar masing-masing terdakwa berbeda meski mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama," kata JPU Harry Arfhan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.

Dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News