Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dua pelaku perampokan sekaligus pembunuhan Ruslan Sani, 43, sopir taksi online pada Sabtu (28/12) malam lalu, terancam hukuman mati.
“Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni tentang pembunuhan berencana, tentang perampokan dan pasal tentang penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati,” tegas Kapolrestabes saat ekspose perkara, Senin (30/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anom, kedua tersangka Sulaiman dan Abib alias Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat orderan atau pemesanan taksi online.
“Ditemukan beberapa catatan riwayat orderan yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman. Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban,” beber Anom.
Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, sambung Anom, tersangka Sulaiman yang duduk di samping korban menusukkan pisau ke tubuh korban. Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali tambang.
“Korban mengalami tujuh luka tusukan di wajah, dada dan perut,” kata Anom lagi.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan dan barang hasil kejahatan.
“Berupa pisau, replika senjata api air softgun dan tali tambang plastik milik tersangka termasuk mobil Toyota Avanza milik korban nopol BG 1442 RP,” tutup Anom.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dua pelaku perampokan sekaligus pembunuhan Ruslan Sani, 43, sopir taksi online pada Sabtu (28/12) malam lalu, terancam hukuman mati.
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung