Dua Pemuda Bersenjata di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Niat Jahat Mereka
jpnn.com, PALEMBANG - M. Faresh Sanjaya (19) dan Pengki Wijaya (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang diduga untuk melakukan tindakan tawuran.
Kapolsek Kalidoni AKP Ayu Tiara didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri SH mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama.
"Tersangka ditangkap di dua tempat yaitu pada Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Balicia, Keluarga Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, dan Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni," kata Ayu, Jumat (21/7) sore.
Kedua pelaku ditangkap saat pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya tindakan tawuran yang terjadi di dua tempat kejadian.
"Dari informasi itu, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa dua buah sajam," ujar Ayu.
"Salah satu sajam tersebut terdapat tulisan arab kurang lebih 65 cm dan lainya sajam bergerigi," tambah Ayu.
Lanjut dikatakan Ayu bahwa tersangka Faresh sempat melakukan perlawanan saat pihak kepolisian mencoba membubarkan aksi tawuran tersebut.
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh