Dua Pemuda Nekat Bawa Sop Iga Tulang Berisi Sabu-sabu ke Lapas

Dua Pemuda Nekat Bawa Sop Iga Tulang Berisi Sabu-sabu ke Lapas
Proses reka adegan peracikan sabu yang diselundupkan dalam sop tulang iga sapi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Ide penyelundupan sabu ini berasal dari salah satu penghuni Lapas Salemba yang merupakan anak kedua dari NS (52) yang menjadi kurir pembawa sop tulang iga selama empat kali.

"(Ide) Anaknya yang di dalam. Jadi memang di dalam itu sudah membaca situasi," kata Heru.

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

 

Dua pria berinisial ED, 30, dan NS, 52, ditangkap saat berupaya menyeludupkan sabu-sabu ke Lapas Salemba. Modusnya adalah dengan memasukkan barang haram itu dalam sop tulang iga.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News