Dua Pemuda Pencuri HP di Tambora Ketahuan Belangnya, Ternyata...
Kamis, 01 April 2021 – 18:48 WIB
Baca Juga: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
Baca Juga:
Atas perbuatannya, IK dan HP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan, AT dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)
Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini