Dua Pemuda Pencuri HP di Tambora Ketahuan Belangnya, Ternyata...
Kamis, 01 April 2021 – 18:48 WIB

Para pelaku kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Tambora, Kamis (1/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Baca Juga: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
Baca Juga:
Atas perbuatannya, IK dan HP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan, AT dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)
Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak