Dua Pemuda Pencuri HP di Tambora Ketahuan Belangnya, Ternyata...

Dua Pemuda Pencuri HP di Tambora Ketahuan Belangnya, Ternyata...
Para pelaku kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Tambora, Kamis (1/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Baca Juga: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang

Atas perbuatannya, IK dan HP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan, AT dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (cr1/jpnn)

Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News