Dua Pemuda yang Edarkan Barang Terlarang di Bukittinggi sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

Dua Pemuda yang Edarkan Barang Terlarang di Bukittinggi sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menunjukkan barang bukti ganja 19 kilogram dari dua tersangka yang ditangkap. Foto: Antara/Altas Maulana.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menegaskan kepolisian terus memerangi narkoba di wilayah hukum yang meliputi Kota Bukittinggi dan sebagian Kabupaten Agam.

"Komitmen yang kuat dari kepolisian, khususnya Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, terus menunjukkan hasil nyata dalam perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda," katanya.

Ia mengatakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba sangat tinggi.

"Satnarkoba kami bekerja keras untuk melindungi warga kami dari bahaya narkoba. Kami berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba agar tidak lagi merusak generasi muda kita," katanya.

Selain itu, kepolisian juga terus mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang tentang dugaan peredaran narkoba di sekitar mereka.

"Informasi dari masyarakat sangat berharga untuk membantu petugas kepolisian menggagalkan peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya yang diakibatkannya," sebutnya.(antara/jpnn)

Polisi berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram ganja di kawasan Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Jumat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News