Dua Penambang Ilegal di Pekanbaru yang Ditangkap Polda Riau Diserahkan ke Jaksa

Dua Penambang Ilegal di Pekanbaru yang Ditangkap Polda Riau Diserahkan ke Jaksa
Proses tahap II di Kejati Riau. Foto:Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan dua penambang tanah uruk ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Dua orang penambang ilegal itu berinisial HH (21) sebagai operator alat berat dan RK (54) selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan.

Keduanya diserahkan ke Kejati Riau pada Senin (10/7), setelah berkasnya lengkap atau P21.

“Iya benar berkasnya sudah P21. Sudah langsung dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati Riau,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi JPNN.com.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa alat berat yang disita karena digunakan untuk menambang tanah urug di kawasan Perkantoran Pemko Pekanbaru.

Penangkapan terhadap penambang liar itu dilakukan pada Kamis (11/5).

Awalnya Ditreskrimsus Polda Riau mendapat laporan perihal kegiatan usaha tambang tanah uruk tanpa izin usaha pertambangan di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

Setelah mendapat laporan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Riau menyerahkan dua penambang tanah uruk ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News