Dua Penderes Gagahi Calon Pengantin

Dua Penderes Gagahi Calon Pengantin
Dua Penderes Gagahi Calon Pengantin
“Diduga karena takut dengan ancaman pelaku, maka korban menuruti perintah pelaku. Keduanya melakukan hubungan intim itu di dalam semak- semak dusun yang sama. Ironisnya, setelah pelaku Sis selesai, datang pelaku kedua, Mis mengajak melakukan perbuatan yang sama,” paparnya.

Setelah kedua pelaku menuntaskan nafsu bejatnya, maka pelaku Sis mengantar korban pulang ke rumah. Karena merasa takut dan bingung, korban akhirnya mengatakan kejadian itu kepada calon suaminya, Wawan.

“Calon suami korban akhirnya menyampaikan kepada orangtua korban yang langsung menuju Polsek Bobotsari. Kemudian jajaran kepolisian melakukan penangkapan pada dua tersangka,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Selain itu diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (amr)

BOBOTSARI- Entah pikiran apa yang menyebabkan dua orang penderes di desa Karangtalun Kecamatan Bobotsari. Mereka nekat berbuat bejat pada anak di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News