Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang

Tuding Penyidik KPK Berbelit Soal Barang Bukti

Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang
Penyidik KPK, M Novel saat dihadirkan sebagai saksi verbal lisan pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3) malam. Foto : Arundono W/JPNN
Namun jawaban Novel tak memuaskan Nazar. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pun kembali mencecar tentang keberadaan uang Rp 4,6 miliar. Namun Novel tetap bertahan degan jawaban bahwa hal itu sudah diserahkan ke penuntut umum.

Anggota Tim Penasihat Hukum Nazaruddin, Junimar Girsang, tiba-tiba menyahut. "Jangan-jangan dikantongi," celetuk Junimart.

Noval pun bereaksi dengan celetukan itu. "Yang Mulia, saya keberatan dengan pernyataan itu. Itu tuduhan yang sangat serius," ucap Novel.

Celetukan Junimart itu pun mengundang teguran. "Tolong penasihat hukum agar bisa menjaga sikap di persidangan," ucap ketua majelis, Darmawati Ningsih. "Kalau tidak bisa menjaga sikap silakan meninggalkan persidangan," sambungnya.

JAKARTA - Dua penasihat hukum M Nazaruddin, yakni Junimart Girsang dan Rufinus Hutahuruk hengkang dari persidangan perkara suap Wisma Atlet. Keduanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News