Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang

Tuding Penyidik KPK Berbelit Soal Barang Bukti

Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang
Penyidik KPK, M Novel saat dihadirkan sebagai saksi verbal lisan pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3) malam. Foto : Arundono W/JPNN
Ternyata Junimart tak kalah keras. "Saya keluar, Yang Mulia," ucap Junimart.

Namun sebelum keluar ruang sidang, Junimar menantang Novel untuk lapor polisi. "Laporin ke polisi ya, saya tunggu. Masih anak baru saja….," ucap Junimart sembari melepas jubah pengacara.

Penasihat hukum Nazar lainnya, Rufinus  juga memilih meninggalkan ruang persidangan. Rufinus terlibat percekcokan dengan dengan Novel yang tetap tak mau membeber alat bukti untuk menjerat Nazaruddin.

Seperti diketahui, Nazar didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.(ara/jpnn)

JAKARTA - Dua penasihat hukum M Nazaruddin, yakni Junimart Girsang dan Rufinus Hutahuruk hengkang dari persidangan perkara suap Wisma Atlet. Keduanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News