Dua Pengemplang Pajak Disandera

Dua Pengemplang Pajak Disandera
Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Dua pengemplang pajak di Surabaya disandera (gijzeling) di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, dan tahanan Polda Jatim, dini hari kemarin (20/4). Mereka adalah DG, komisaris utama PT SIP, dan GPSS alias DSM, direktur CV SA.

PT SIP adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya. Nilai tunggakannya Rp 6,1 miliar. 

Penyanderaan itu berdasar surat perintah penyanderaan kepala KPP Madya Surabaya setelah mendapat Surat Izin Menteri Keuangan RI Nomor SR-346/MK.03/2016 tanggal 15 April 2016.

Berita baiknya, DG segera membayar tunggakannya beberapa jam setelah di-gijzeling. ’’Sekitar pukul 9 pagi, tunggakan pajaknya langsung dibayar di bank. Jadi, Saudara DG langsung dibebaskan,’’ kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Hestu Yoga Saksama.

Berbeda dengan DG, GPSS alias DSM masih ditahan di Polda Jatim. DSM merugikan negara Rp 1,25 miliar dari perusahaan CV SA yang bergerak di bidang perdagangan. CV SA terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut. 

Modus operandi DSM adalah penggunaan faktur pajak transaksi fiktif senilai Rp 714 juta. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN).

DSM tidak melaporkan omzet hasil penjualan Rp 538 juta dan tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa PPN dengan benar. Hal tersebut dilakukan sejak tahun pajak 2012 hingga akhir tahun pajak 2013. 

’’Dia (DSM) bahkan berupaya menghilangkan barang bukti dan sempat mengganti nama untuk menghindar,’’ lanjut Yoga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News