Dua Penipu Bermodus Menuduh Korban Menabrak Adiknya Dibekuk
Sabtu, 19 Mei 2018 – 16:19 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna bernomor polisi B 3942 PEV, uang tunai senilai Rp 500 ribu, empat buah telepon genggam, dan satu buah buku tabungan.
Atas ulahnya, kedua pemuda itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (mg1/jpnn)
Dalam kejahatan ini, Yohandi berperan sebagai eksekutor pengambil motor dengan modus tipu-tipu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Cegah Pencurian, Fox Logger Meluncurkan GPS Tracker untuk Sepeda Motor, Sebegini Harganya
- Ketua RT di Jember Jual Motor Kredit Berujung ke Penjara, Begini Kronologinya
- Gelar Mudik Gratis Saat Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 3.600 Kursi dan Angkutan 120 Sepeda Motor
- Jadi Sponsor Platinum, FIFGROUP Tawarkan Berbagai Promo Spesial Selama di IMOS+ 2023
- Pengamat Komentari Wacana Aturan Ganjil Genap Motor: Menyusahkan Masyarakat