Dua Penyeludup 100 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

Dua Penyeludup 100 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati
Kedua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/10/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Edy Suryadi alias Adi, 40, dan Arman alias Man, 31, tertunduk lesu usai mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/10).

Kedua terdakwa kasus penyeludupan 100 kilogram (kg) sabu-sabu dinyatakan bersalah menyeludupkan 100 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Medan.

Dalam amar putusannya Kamis (11/10/2018), majelis hakim yang diketuai Muhd Ali Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/10/2018). Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Edy dan Arman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana mati,” kata Ali.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.

Saat ditanya hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara pihak JPU belum menyatakan sikapnya di depan majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama Syafi’i alias Fi’i (28) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.

Edy Suryadi alias Adi, 40, dan Arman alias Man, 31, tertunduk lesu usai mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim di PN Medan, Kamis (11/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News