Dua Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat, 09 Februari 2018 – 03:30 WIB
Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkanarnain bersama Sujendi Tarsono alias Ayen dan Kadis PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.(gus/han)
Dua penyuap mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini