Dua Perantau asal Majalengka Ditangkap di Singkawang
Jumat, 21 Maret 2014 – 00:37 WIB

Dua Perantau asal Majalengka Ditangkap di Singkawang
Untuk satu kupon yang dijual di toko, kata dia, dihargai Rp500. Konsumen cukup membeli kupon saja. Jika beruntung maka mereka akan memperoleh hadiah yang sudah disiapkan.
Baca Juga:
“Harga satu kupon itu dari saya Rp400. Jadi toko menjual Rp500 dan mereka mendapat keuntungan Rp100,” jelas dia.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mse)
SINGKAWANG-Maksud hati ingin mencari keuntungan di daerah perantauan, dua pria malah bernasib apes, Kamis (20/3). Kedua pria perantau asal Karangasem,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka