Dua Personel Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Gede

Dua Personel Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Lumayan Gede
Majelis Hakim PN Tanjungbalai, JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, R.Simanjuntak (berdiri) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa 11 orang polisi dan seorang honorer Pol Air yang terlibat kasus penjualan barang bukti sabu. Foto: ANTARA/Yan Aswika

Masih dalam berkas terpusah, terdakwa Hendra (honorer Pol Air) dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.

"Setelah mendengar tuntutan JPU, para penasihat hukum para terdakwa dipersilakan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting.

Sesuai catatan, kasus yang melibatkan 11 orang polisi dan seorang honorer Pol Air itu berawal pada Rabu (19/5/2021).

Petugas Sat Polair Polres Tanjungbalai patroli dan menemukan perahu kaluk membawa 76 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang terlarang itu dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.

Sebanyak 19 kilogram dari 76 kg sabu-sabu tersebut digelapkan para tersangka.

Bahkan sebagian dari 19 kg sabu-sabu itu sudah sempat dijual bernilai ratusan juta rupiah, dan para tersangka mendapat keuntungan berupa uang dari hasil penjualan sabu-sabu yang seharusnya menjadi barang bukti.(antara/jpnn)

 

Dua terdakwa kasus narkoba 76 kilogram sabu-sabu yang merupakan oknum anggota Polri dituntut hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News