Dua Petugas Lapas Sukamiskin Disanksi Gara-Gara Ulah Setya Novanto
jpnn.com, BANDUNG - Pasca-ramai foto Setya Novanto keluyuran ke toko bangunan di tengah izin berobat ke RS Santosa Bandung, Jumat (14/6/2019) lalu, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) langsung melakukan sanksi kepada petugas Lapas Sukamiskin.
Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Ceno Hersusetikartiko mengatakan, dua petugas yang diberi sanksi yakni dua orang.
“Ada dua petugas yang kita beri sanksi yakni YAP sebagai komandan jaga, dan SS sipir pengawal,” katanya di Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (19/6/2019).
BACA JUGA: Respons Menkumham Didesak Mundur karena Ulah Setya Novanto
Dari hasil pemeriksaan kepada dua petugas tersebut, sejak Jumat malam lalu ditemukan adanya kelalaian.
“Sejak pemeriksaan Jumat saat kejadian, dua petugas kami diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53, yakni tidak bekerja dengan jujur cermat untuk kepentingan negara,” terangnya.
“Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang dengan penundaan kenaikan pangkat saat satu tahun,” paparnya.
BACA JUGA: Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur
Dari hasil pemeriksaan kepada dua petugas tersebut ditemukan adanya kelalaian dan sanksi pun diberikan.
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Sebegini Jumlah Pengungsi 9 Negara dan Pencari Suaka di Pekanbaru
- Bandingkan Jumlah Pelamar PPPK Kemenkumham dan yang Lulus Seleksi, Ketat