Dua Petugas Lapas Sukamiskin Disanksi Gara-Gara Ulah Setya Novanto

Dua Petugas Lapas Sukamiskin Disanksi Gara-Gara Ulah Setya Novanto
Setya Novanto. Foto: Indopos

jpnn.com, BANDUNG - Pasca-ramai foto Setya Novanto keluyuran ke toko bangunan di tengah izin berobat ke RS Santosa Bandung, Jumat (14/6/2019) lalu, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) langsung melakukan sanksi kepada petugas Lapas Sukamiskin.

Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Ceno Hersusetikartiko mengatakan, dua petugas yang diberi sanksi yakni dua orang.

“Ada dua petugas yang kita beri sanksi yakni YAP sebagai komandan jaga, dan SS sipir pengawal,” katanya di Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (19/6/2019).

BACA JUGA: Respons Menkumham Didesak Mundur karena Ulah Setya Novanto

Dari hasil pemeriksaan kepada dua petugas tersebut, sejak Jumat malam lalu ditemukan adanya kelalaian.

“Sejak pemeriksaan Jumat saat kejadian, dua petugas kami diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53, yakni tidak bekerja dengan jujur cermat untuk kepentingan negara,” terangnya.

“Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang dengan penundaan kenaikan pangkat saat satu tahun,” paparnya.

BACA JUGA: Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur

Dari hasil pemeriksaan kepada dua petugas tersebut ditemukan adanya kelalaian dan sanksi pun diberikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News