Dua PNS Terancam Dipecat, nih Inisialnya

Dua PNS Terancam Dipecat, nih Inisialnya
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Untuk mengawasi disiplin ASN di jajaran Pemkab Kudus, tim BKPP Kabupaten Kudus selalu melakukan sidak secara acak ke OPD. Termasuk juga membuat surat izin keluar kantor pada saat jam dinas.

Terkait hal ini, Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo masih menyayangkan banyak OPD yang belum disiplin. Dalam sidaknya beberapa kali, ia masih menemui ASN yang keluar kantor saat jam kerja tanpa dibekali surat izin tersebut. Padahal ASN yang meninggalkan kantor saat jam kerja harus memiliki surat izin.

”Saya nilai tingkat kedisiplinan ASN di Kudus masih rendah. Buktinya sejak (surat izin keluar kantor) diterapkan Oktober lalu, sampai saat ini masih ada yang belum menjalankannya," jelasnya.

BACA JUGA: Tengah Malam Bocah 7 Tahun Gedor Rumah Tetangga, ya Ampuuun

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menjadi kontrol terhadap kinerja pemkab dan ASN di Kudus. Pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk menegakkan peraturan yang ada. Agar ASN di wilayah Kabupaten Kudus bisa benar-benar disiplin dan menjalankan tugasnya dengan benar.

”Ketika masyarakat melihat ada ASN yang keluyuran di jam kerja, bisa lapor saya langsung. Atau difoto saja dan kirim ke (SMS) ’Lapor Tamzil’. Nanti kami akan panggil yang bersangkutan sekaligus kepala OPD-nya. Jika memang terbukti salah, pasti akan kami beri sanksi," imbuh Hartopo. (daf/lin)


Dua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terancam bakal dipecat karena bolos lebih dari 46 hari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News