Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, satu tahun penjara.
Ronny yang merupakan anggota Brimob Polri yang bertugas sebagai pengendara penyerangan dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan Ronny. Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencederai institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, Ronny berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri selama sepuluh tahun.
Jaksa meyakini Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana.
Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.
Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan. Terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, satu tahun penjara.
- Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih