Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara
Anggota Brimob inisial RB tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ketika dibawa dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Sabtu (28/12). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, satu tahun penjara.

Ronny yang merupakan anggota Brimob Polri yang bertugas sebagai pengendara penyerangan dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan Ronny. Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencederai institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, Ronny berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri selama sepuluh tahun.

Jaksa meyakini Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana.

Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan. Terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, satu tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News