Dua Pria di Pekanbaru Rudapaksa Pelajar SMP, Korban Ternyata

Dua Pria di Pekanbaru Rudapaksa Pelajar SMP, Korban Ternyata
Ilustrasi anak di bawah umur korban pelecehan seksual Foto: Dokumen JPNN.com

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2020. (mcr36/jpnn)


Korban dirudapaksa di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News