Dua Pria Ini Bilang Isinya Emping Ikan Asin, Eh... Ternyata 40 Kg Ganja
Rabu, 24 Juni 2015 – 22:39 WIB
"Mulanya anggota tangkap Dm di kawasan pelabuhan kemudian tangkap lagi Rk yang hendak menjemput barang itu," kata Asep.
Dm dan Rk kata Asep diancam pasal 114 junto 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentag narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. (eja)
LUBUKBAJA - Polisi kembali menangkap dua kurir ganja saat berusaha menyelundupkan sekitar 40 kilo gram ganja kering lewat pelabuhan Beton Sekupang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi