Dua Pria Tewas Setelah Bertemu Lelaki Bertubuh Kekar ini

Dua Pria Tewas Setelah Bertemu Lelaki Bertubuh Kekar ini
AR (39), penjual miras oplosan atau ilegal di Kabupaten Tangerang usai ditangkap polisi. Foto: Humas Polresta Tangerang

Selain itu, pelaku juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena telah menjual-belikan barang tanpa izin edar. (cr1/jpnn)

Dua pria berinisial AA dan T tewas setelah setelah membeli miras dari pemuda bernama AR.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News