Dua Remaja Ini Hobinya Mencuri Kotak Amal

Dua Remaja Ini Hobinya Mencuri Kotak Amal
Dua remaja pencuri kotak amal masjid. Foto: JPG/Pojokpitu

Pada 2015 dan 2016, mereka pernah divonis Pengadilan Negeri Madiun karena melakukan berbagai aksi pencurian.

"Seperti mencuri sepeda pancal, burung, beras, rokok dan kotak amal," imbuhnya

Kini atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (pul/jpnn)


Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua remaja asal Madiun, Jatim. Keduanya adalah HWE (16) dan PSE (17).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News