Dua Remaja Ini Hobinya Mencuri Kotak Amal
Senin, 08 Mei 2017 – 06:02 WIB

Dua remaja pencuri kotak amal masjid. Foto: JPG/Pojokpitu
Pada 2015 dan 2016, mereka pernah divonis Pengadilan Negeri Madiun karena melakukan berbagai aksi pencurian.
"Seperti mencuri sepeda pancal, burung, beras, rokok dan kotak amal," imbuhnya
Kini atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (pul/jpnn)
Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua remaja asal Madiun, Jatim. Keduanya adalah HWE (16) dan PSE (17).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi