Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi KY Mangkir

Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi KY Mangkir
Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi KY Mangkir

Atas perbuatannya Al Jona dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomro 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News