Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi KY Mangkir
Senin, 14 April 2014 – 21:00 WIB
Atas perbuatannya Al Jona dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomro 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya mengagendakan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air