Dua Sejoli Dihukum Cambuk Sebanyak 26 Kali
jpnn.com, ACEH - Dua pasang sejoli yang ditangkap warga di Café Barona Jaya serta di perumahan Darul Imarah dua bulan lalu, dieksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Jantho, Aceh Besar, Jumat (20/7).
Walau eksekusi cambuk dilakukan depan umum, kali ini hanya disaksikan puluhan warga.
Padahal sebelum pelaksanaan hukuman, di masjid tersebut telah diumumkan akan dilaksanakan hukuman cambuk. Namun setelah pelaksanaan ibadah Jumat warga lebih memilih untuk pulang dan tidak menyaksikannya.
“Saya sedih melihatnya, maka saya pilih pulang. Tapi apapun yang terjadi sudah pilihan para pelaku, udah tahu dilarang, tetap lakukan,” kata Akmal (29) warga Janto.
Menurutnya, sedikitnya warga yang menyaksikan eksekusi cambuk juga akibat telah sering melihatnya.
“Pelaksanaanya sudah biasa, sama seperti kemarin-kemarin,” ujarnya.
Ardianyah, jaksa operasional Kejari Aceh Besar mengatakan, mereka terhukum setelah ditangkap di salah satu Café Barona Jaya pada Desember tahun lalu.
“Keduanya pada saat ditangkap sedang pacaran pada tempat gelap. Karena kesalahannya itu, dia harus menjalani hukuman sebanyak 23 kali cambuk,” sebutnya.
Ardianyah, jaksa operasional Kejari Aceh Besar mengatakan, mereka terhukum setelah ditangkap di salah satu Café Barona Jaya pada Desember tahun lalu.
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh