Dua Sejoli Dihukum Cambuk Sebanyak 26 Kali

Dua Sejoli Dihukum Cambuk Sebanyak 26 Kali
Hukum Cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, ACEH - Dua pasang sejoli yang ditangkap warga di Café Barona Jaya serta di perumahan Darul Imarah dua bulan lalu, dieksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Jantho, Aceh Besar, Jumat (20/7).

Walau eksekusi cambuk dilakukan depan umum, kali ini hanya disaksikan puluhan warga.

Padahal sebelum pelaksanaan hukuman, di masjid tersebut telah diumumkan akan dilaksanakan hukuman cambuk. Namun setelah pelaksanaan ibadah Jumat warga lebih memilih untuk pulang dan tidak menyaksikannya.

“Saya sedih melihatnya, maka saya pilih pulang. Tapi apapun yang terjadi sudah pilihan para pelaku, udah tahu dilarang, tetap lakukan,” kata Akmal (29) warga Janto.

Menurutnya, sedikitnya warga yang menyaksikan eksekusi cambuk juga akibat telah sering melihatnya.

“Pelaksanaanya sudah biasa, sama seperti kemarin-kemarin,” ujarnya.

Ardianyah, jaksa operasional Kejari Aceh Besar mengatakan, mereka terhukum setelah ditangkap di salah satu Café Barona Jaya pada Desember tahun lalu.

“Keduanya pada saat ditangkap sedang pacaran pada tempat gelap. Karena kesalahannya itu, dia harus menjalani hukuman sebanyak 23 kali cambuk,” sebutnya.

Ardianyah, jaksa operasional Kejari Aceh Besar mengatakan, mereka terhukum setelah ditangkap di salah satu Café Barona Jaya pada Desember tahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News