Dua Sejoli Dihukum Cambuk Sebanyak 26 Kali

Dua Sejoli Dihukum Cambuk Sebanyak 26 Kali
Hukum Cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sedangkan Syerli dan Maulizan keduanya, sebutnya mendapatkan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali, keduanya ditangkap warga di kawasan Daru Imarah karena melakukan hubungan di salah satu rumah dikawasan itu.

“Mereka terbukti melakukan pelangaran Jinayat setelah ditangkap warga,” katanya Ardianyah. (ibi/mai)


Ardianyah, jaksa operasional Kejari Aceh Besar mengatakan, mereka terhukum setelah ditangkap di salah satu Café Barona Jaya pada Desember tahun lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News