Dua Siswa SMP Boleh Nikah Dini, Picu Polemik Batas Usia
Senin, 16 April 2018 – 15:58 WIB
Lenny menjelaskan, pernikahan anak memiliki dampak negatif yang sangat banyak. Mulai dari rawan kekerangan dalam rumah tangga, membahayakan kesehatan ibu dan bayi, meningkatkan angka putus sekolah, hingga melahirkan pekerja anak. Semua itu berdampak pada rendahnya indeks pembangunan manusia dan membebani negara.
Lantas, bagaimana dengan pernikahan sirri yang tak terpantau? Dia menambahkan, untuk kasus nikah sirri, pendekatan yang bisa dilakukan hanyalah upaya persuasif. Yakni dengan terus mensosialisasikan bahaya nikah muda.
Upaya itu sendiri, kata dia, sudah terus dilakukan pemerintah. Baik ke anak-anaknya langsung, ke keluarga, ke sekolah, hingga terhadap tokoh-tokoh agaman dan tokoh masyarakat. (far)
Pengadilan Agama Bantaeng, Sulsel, mengabulkan permohonan dua siswa SMP melangsungkan pernikahan dini, picu polemik batasan umur menikah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Berpihak kepada Anak Muda, Anies Janji Hapus Batas Usia Calon Pekerja
- Bendum PB Semmi Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
- Putusan MK soal Syarat Usia Capres Dinilai Rasional dan Adil
- Putusan MK Bikin Geger, Anies Baswedan: Kami Fokusnya Pendaftaran
- Inilah Putusan MK Kabulkan Syarat Capres & Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah
- Pengamat Ingatkan Bahaya Tak Adanya Batas Usia Capres dan Cawapres, Bisa Fatal