Dua Tahun Buron, Edi Saputra Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Nagan Raya

Dua Tahun Buron, Edi Saputra Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Nagan Raya
Arsip - Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh memperlihatkan daftar DPO di Banda Aceh. Foto: ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Pelarian Edi Saputra bin Zainuddin terpidana perusakan hutan yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak dua tahun lalu akhirnya terhenti.

Itu setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkapnya di rumahnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana yang ditangkap tersebut atas nama Edi Saputra bin Zainuddin.

"Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 2017," kata Ali Rasab pula.

Ali Rasab mengatakan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin sudah dipanggil secara patut oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana mangkir hingga dimasukkan dalam DPO sejak 2020.

Ali Rasab mengatakan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider selama satu bulan penjara.

Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Perbuatan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelarian Edi Saputra bin Zainuddin terpidana perusakan hutan yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak dua tahun lalu akhirnya terhenti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News