Dua Tahun Buron, Edi Saputra Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Nagan Raya
"Penangkapan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Selasa (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Terpidana ditangkap di rumahnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," kata Ali Rasab
Penangkapan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keberadaan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Ali Rasab, Kejati Aceh menurunkan Tim Tabur ke Nagan Raya mengecek informasi tersebut.
Setelah informasi itu dipastikan benar, Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Kemudian, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk melengkapi administrasi melaksanakan putusan pengadilan.
Baca Juga: UAS Ditolak Masuk ke Singapura, Novel Bamukmin Keluarkan Kalimat Ancaman
"Selanjutnya, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk menjalani hukuman satu tahun penjara," kata Ali Rasab.(antara/jpnn)
Pelarian Edi Saputra bin Zainuddin terpidana perusakan hutan yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak dua tahun lalu akhirnya terhenti.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa