Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung

Jenis golongan mihol yang boleh dipasarkan oleh pengusaha juga dibatasi.
Namun, aturan tersebut dinilai dewan tidak bisa mencegah dampak buruk mihol. Sebab, peredarannya tidak dilarang sama sekali. Perda No 1 Tahun 2010 pun dinilai tidak tegas.
"Peluangnya masih tinggi untuk dilanggar," jelasnya. Misalnya, mengecek kandungan mihol yang dijual telah sesuai aturan atau tidak.
Tuntutan agar pemkot segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 juga disampaikan anggota Komisi B DPRD Achmad Zakaria.
Dia menilai perda itu telah layak diundangkan. Mengingat, perda tersebut sudah diparipurnakan dan disetujui dewan dan pemkot.
Sementara itu, Kabag Hukum Ira Tursilowati menuturkan, pemkot tidak segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 karena mendapatkan jawaban dari gubernur. Isinya, hasil pengkajian mengenai perda terkait.
Hasil kajiannya, gubernur setuju dengan judul perda yang disodorkan.
Namun, mengenai isi, banyak aturan yang diubah oleh gubernur. Bahkan, menurut Ira, perubahan yang tercantum dalam hasil pengkajian mencapai 50 persen dari isi perda.
Banyak korban meninggal akibat mihol yang beredar di Kota Surabaya termasuk mihol oplosan.
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang
- Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras
- IDI Buntok Menyampaikan, Obat Ini Bisa Atasi Penyakit Liver
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang