Dua Tahun Perda Minuman Beralkohol Menggantung

"Sebab, yang diubah sangat banyak. Kami tidak segera mengundangkan perda tersebut," jelasnya.
Di samping itu, merespons jawaban gubernur, Ira juga bersurat kepada DPRD pada 19 Agustus 2016.
Namun, hingga kemarin, Ira menyampaikan bahwa pemkot belum menerima balasan DPRD. Tidak adanya surat balasan tersebut membuat pemkot bimbang untuk mengundangkan Perda 6/2016.
"Lha perda ini kan merupakan inisiatif dewan juga. Jadi, kami menunggu tanggapan dari dewan,'' tuturnya.
Alasan pemkot tersebut kemudian ramai-ramai ditanggapi anggota dewan yang hadir. Zakaria menjelaskan, alasan pemkot itu sebenarnya tidak tepat.
Mengingat, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 berisi tentang pembentukan produk hukum daerah tidak bisa dibatalkan oleh gubernur. Apalagi jika aturan tersebut sebelumnya disepakati bersama di tingkat daerah. (elo/c20/git/jpnn)
Banyak korban meninggal akibat mihol yang beredar di Kota Surabaya termasuk mihol oplosan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang
- Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras
- IDI Buntok Menyampaikan, Obat Ini Bisa Atasi Penyakit Liver
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang