Marah Birnya Disita, Pemilik Ajak Polisi Datangi Satpol PP

Marah Birnya Disita, Pemilik Ajak Polisi Datangi Satpol PP
BERNEGOSIASI. Ayang (bertopi) tampak santai saat ketika berbincang dengan petugas Satpol PP dan anggota Polres Kayong Utara. FOTO: Satpol PP for Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, KAYONG UTARA - Masih ingat dengan kasus penggerebekan gudang minuman alkohol (minol) di Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kalimantan Barat, yang dilakukan Satpol PP Kayong Utara pada 9 November lalu?

Saat ini, perkaranya berlangsung cukup ruwet. Ayang, pemilik 58 dus minol jenis bir, mendatangi Markas Satpol PP Kayong Utara.

Dia mengajak anggota Polres Kayong Utara. Padahal, surat pemanggilan pemeriksaan belum dikirim.

“Rencananya hari Kamis (besok) baru kami layangkan surat pemanggilannya,” kata Kabid Penyidikan dan Penegak Perda Satpol PP Kayong Utara Abdul Halim, Selasa (21/11).

Abdul menerangkan, Ayang mengaku bahwa 58 dus bir tersebut hanya untuk konsumsi pribadi pada acara pernikahan.

Saat itu, Ayang membawa beberapa surat. Salah satunya adalah surat pernyataan dari penjual minol jenis A di Kota Pontianak.

“Katanya minuman itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, berdasarkan Perda nomor dua tentang minol, tidak ada menyatakan atau memperbolehkan minol dikonsumsi sendiri atau apa,” tegas Abdul.

Terpisah, Ayang mengaku datang bersama anggota Polres Kayong Utara untuk menjelaskan asal-usul minol yang diamankan di kediamannya tersebut.

Ayang, pemilik 58 dus minol jenis bir, mendatangi Markas Satpol PP Kayong Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News