Dua Tahun Sosialisasi Redenominasi Rupiah

Dua Tahun Sosialisasi Redenominasi Rupiah
Dua Tahun Sosialisasi Redenominasi Rupiah
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mengatakan redenominasi berarti penyederhanaan penyebutan satuan harga maupun nilai mata uang. Artinya, pecahan mata uang disederhanakan tanpa mengurangi nilai dari uang tersebut.  Misalnya Rp1.000 menjadi Rp1 atau Rp1 juta menjadi Rp1.000. Bila sebelumnya membeli minuman seharga Rp1.000, maka nantinya tetap membeli minuman Rp1.000 dengan pecahan uang Rp1.

"Jadi ini bukan sanering, bukan pemotongan. Sanering dilakukan bila suatu negara dalam situasi merugi dan inflasi tinggi. Artinya karena inflasi tinggi, daya beli mata uangnya merosot makanya perlu dilakukan pemotongan. Tapi rencana kebijakan adalah sebaliknya, redenominasi karena hanya bisa dilakukan kalau perekonomian sedang stabil. Kita sekarang sedang stabil," kata Darmin.

BI pun telah menyiapkan tahapan-tahapan redenominasi. Pada 2011 hingga  2012, akan dijadikan masa sosialisasi kepada masyarakat tentang redenominasi. Kemudian pada 2013 hingga 2015, menjadi masa transisi. Selama masa ini, nantinya harga barang akan ditulis dalam dua harga yakni terdiri atas rupiah lama dan rupiah baru.

Misalnya, barang seharga Rp10.000 akan ditulis dalam dua harga yaitu Rp10.000 dan Rp10 (baru). Selanjutnya, masyarakat akan mengenal yang namanya Rupiah lama dan Rupiah baru. Selama masa transisi ini pula, semua pembayaran termasuk pengembalian akan menggunakan keduanya. Sementara itu, BI perlahan-lahan akan mengganti uang Rupiah lama dengan uang Rupiah baru.

JAKARTA — Penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi masih tetap bergulir. Meski belum mendapatkan persetujuan presiden, namun rencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News