Dua Tersangka Suap Ijon Proyek Kebumen Segera Disidang
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memboyong dua dari empat tersangka suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen ke persidangan.
Dua tersangka dari kasus suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti, berkas, dan dua tersangka ke penuntutan (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (9/2).
Kedua tersangka hari ini telah diberangkatkan ke Semarang, Jateng. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Sementara keduanya dititipkan penahannya di Lapas Kelas I A Kedungpane," ungkap Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sigit dan Yudhy, ada pula Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhin Atmojo.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memboyong dua dari empat tersangka suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen ke persidangan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah
- Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum