Dua Tersangka Suap Pajak Ditahan di Dua Rutan Berbeda
Jumat, 08 Juni 2012 – 00:48 WIB
Seperti diketahui, Tomy dan Jimmy ditangkap tim KPK di RM Sederhana Jalan KH Abdul Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/6) sekitar pukul 14.20 WIB. Dari tangan para tersangka disita uang senilai Rp280 juta pecahan 100 ribu dan 50 ribu dalam tas warna hitam.
Olek KPK, Tomy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka kasus suap pajak, Tomy Hendratno dan James Gunarjo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS