Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek

Dua Wanita Muda Tengah Menunggu Pria Hidung Belang di Kamar 329 dan 349 saat Digerebek
Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu saat jumpa pers di Padang terkait prostitusi daring pada Rabu (22/7). Foto: ANTARA/ Mario Sofia Nasution

jpnn.com, PADANG - Seorang pria warga Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial DEP, 26, ditangkap polisi karena diduga mengeksploitasi dan memperdagangkan wanita.

Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu di Padang, Rabu, mengatakan muncikari ini ditangkap pada Sabtu (18/7) di Hotel Axana Kota Padang, Sumatera Barat.

Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang resah karena marak terjadinya prostitusi daring di hotel tersebut.

Menurut dia, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Ia menjelaskan pada Sabtu (18/7) petugas langsung melakukan penangkapan di hotel tersebut.

Ia mengatakan dua wanita tersebut disuruh oleh pelaku DEP melayani tamu dengan iming-iming diberikan imbalan uang.

Dari pengakuan tersangka jasa wanita muda itu sebesar Rp800 ribu untuk satu kali durasi pendek dan Rp1,9 juta untuk sekali dalam durasi panjang.

Muncikari ini mendapatkan bagian Rp200 ribu per transaksi.

Seorang pria warga Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial DEP, 26, ditangkap polisi karena diduga mengeksploitasi dan memperdagangkan wanita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News