Dua WNA Menanti Eksekusi Mati, Kejagung Belum Punya Jadwal Pasti

Dua WNA Menanti Eksekusi Mati, Kejagung Belum Punya Jadwal Pasti
Dua WNA Menanti Eksekusi Mati, Kejagung Belum Punya Jadwal Pasti

jpnn.com - JAKARTA -  Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menentukan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana mati perkara narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina dan Serge Areski Atlaoui warga negara Perancis. Keduanya merupakan napi yang lolos dari eksekusi gelombang kedua pada April 2015 lalu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Mary Jane saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Filipina terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. "Mary Jane masih menungu proses hukum di Filipina," ujar Prasetyo, Rabu (22/7).

Menurutnya, sampai saat ini belum ada kabar tentang pemeriksaan Mary Jane oleh otoritas Filipina terkit perkara perdagangan orang itu. ”Nanti kami komunikasikan, sampai sekarang belum ada beritanya," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.

Meski demikian, Prasetyo mengaku tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Filipina. "Kami menghargai apa yang dilakukan," katanya.

Mary Jane lolos dari eksekusi gelombang kedua setelah adanya permohonan dari pemerintah Filipina ke Presiden Joko Widodo. Permohonan itu mnyusul adanya seorang warga negara Filipina yang mengaku merekrut Mary Jane sebagai kurir untuk pria Afrika.

Sedangkan Serge lolos dari hukuman mati gelombang kedua karena pada saat-saat jelang eksekusi menempuh langkah hukum dengan menggugat keputusan presiden (Keppres) tentang penolakan grasi untuk napi kasus narkoba yang kini mendekam di Pulau Nusakambanagn itu.

Mahkamah Agung pada 2007 menjatuhkan vonis mati Serge karena terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.(boy/jpnn)


JAKARTA -  Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menentukan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana mati perkara narkotika, Mary Jane


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News